Unit Penjaminan Mutu Polman Babel merupakan unit pelaksana teknis di bidang mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Sehingga UPT Penjaminan Mutu (UPM) ini memiliki tugas melaksanakan penjaminan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam melaksanakan tugas tersebut, UPM menyelenggarakan fungsi:
1. Pengembangan sistem penjaminan mutu;
2. Pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu;
3. Pengkoordinasian kegiatan penjaminan mutu;
4. Penyusunan laporan hasil penjaminan mutu; dan
5. Pelaksanaan urusan tata usaha.