Pendampingan Pemenuhan Persyaratan Pendirian Akademi Komunitas

Pendampingan Pemenuhan Persyaratan Pendirian Akademi Komunitas

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan  Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, Dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin  Perguruan Tinggi Swasta disampaikan bahwa Akademi Komunitas menyelenggarakan pendidikan vokasi program diploma satu dan/atau program diploma dua di daerah kabupaten/kota yang berbasis keunggulan lokal atau untuk memenuhi kebutuhan khusus. 

Direktorat Kursus dan Pelatihan Dirjen Pendidikan Vokasi memiliki program Transfromasi Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) menjadi Akademi Komunitas, dimana Direktorat mendorong LKP yang potensial untuk dapat mendirikan Akademi Komunitas. Sebagai fasilitasi yang dilakukan oleh Direktorat Kursus dan Pelatihan, pada Tanggal 9 s.d 11 November 2023 telah dilaksanakan pendampingan LKP Itech Metro Lampung dengan tujuan LKP dapat memenuhi dokumen seperti kurikulum dan SPMI sebagai persyaratan pendirian Akademi Komunitas/PTS. Narasumber dalam kegiatan tersebut telah ditunjuk oleh LLDikti Wilayah II Bapak Dr. Heri Kuswoyo, S.S., M.Hum dan Bapak Dr. Ilham Ary Wahyudie, S.S.T., M.T untuk melakukan pendampingan dalam penyusunan dokumen kurikulum dan dokumen SPMI berdasar pada peraturan yang berlaku.

Diharapkan dengan kegiatan tersebut, LKP Itech Metro Lampung dapat terjadi percepatan dalam pengusulan pendirian akademi komunitas.